Hari Ke-01 Bulan Agustus Personel Polsek Jawilan Polres Serang Bersama Satlaantas Polres Serang Lakukan Penyekatan Kendaraan Muatan Tanah Dan Pasir di Pos Kp. Citeras Ds. Cemplang
POLRES SERANG – Personel Polsek Jawilan bersama anggota Polsek Cikande, Polsek Pamarayan dan Satlantas Polres Serang, lakukan Penyekatan Kendaraan Muatan Tanah Dan Pasir an mobil truk odol urugan Tanah dan Pasir di Pos Penyeketan Kampung Citeras Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Jumat (01/08/2025).
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K , M.H, M.Si., melalui Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, S.E., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Para pengemudi truk odol muatan tanah yang akan melintas jalan raya Rangkasbitung Cikande di stop dan dilarang melanjutkan perjalanannya, di bukan jam nya.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar truk tanah dan Pasir mengikuti aturan jam lintas yakni mulai jam 08.00 wib sampai dengan jam 21.00 wib.
Dan meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan kendaraan dengan muatan berlebih (over loading) maupun dimensi yang melebihi standar (over dimension, serta larangan parkir liar di pinggir jalan nasional Cirabit.
“Kegiatan Penyekatan Kendaraan Muatan Tanah Dan Pasir an ini rutin dilakukan guna memberi nyaman pengendara terutama roda dua, dan juga pelarangan truk tambang parkir di sembarang tempat,” pungkas Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda, S.E.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi mengenai larangan dan dampak negatif dari truk ODOL, baik dari sisi keselamatan berlalu lintas maupun kerusakan infrastruktur jalan. Para pengemudi juga diberikan pemahaman terkait sanksi hukum yang dapat dikenakan.