(SI KUM) Personel Si Kum Polres Serang Pastikan Warga Paham Cara Pakai 111 (Nov-2025) 17:16:25
Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima dan respons cepat terhadap aduan masyarakat, Personel Seksi Hukum (Si Kum) Polres Serang gencar melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110. Kegiatan ini menyasar berbagai lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Serang, mulai dari pusat keramaian hingga pemukiman warga. Personel memberikan pemahaman bahwa layanan ini merupakan saluran resmi Polri untuk pelaporan situasi darurat yang aktif selama 24 jam.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui jajaran Personel Si Kum menegaskan bahwa Call Center 110 adalah wujud nyata implementasi program Polri Presisi. Masyarakat tidak perlu lagi bingung atau harus datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian mendesak seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, atau gangguan kamtibmas lainnya. Cukup dengan menekan nomor 110, operator akan segera merespons dan menghubungkan dengan petugas kepolisian terdekat.
Dalam sosialisasi tersebut, Personel Si Kum Polres Serang juga membagikan stiker dan brosur panduan penggunaan layanan 110. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang masif ini, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat. “Kami ingin masyarakat merasa negara hadir di tengah mereka. Kapanpun butuh bantuan polisi, layanan 110 siap melayani,” ujar salah satu personel di lapangan.